TULISAN EKONOMI
KOPERASI
Dosen : Hadir Hudiyanto
Disusun oleh :
Nama : Bryn Artha Patria
NPM : 28212399
Kelas : 2EB18
Fakultas Ekonomi
- Akuntansi
Universitas
Gunadarma
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pendahuluan
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Dari latar belakang diatas maka penulis ingin
membahas faktor-faktor yang menghambat
perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan
dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di
Indonesia
ISI
Landasan-landasan Hukum Koperasi &
Undang-Undang Mengenai Koperasi
1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum.
Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan
jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya
terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh
keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur
ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling
bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan
Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat
sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang
paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi
gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya
pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah,
berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
4. Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal
33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa
kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan
bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar
hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum, ide adalah
suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang
dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh
sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari
berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas
dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang
berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh
MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah
mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar
hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha
yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk
oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, sebagai berikut :
- Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
- Koperasi harus bersifat mandiri
- Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan
UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat
sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat
usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di
Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
- Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
- Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
- Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
Syarat-Syarat
Serta Proses Pembentukan Koperasi Di Indonesia
1. Dasar Hukum antara lain
:
·
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri
oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan
·
Jenis koperasi dan Bidang usaha
·
Keanggotaan
·
Rapat Anggota –
·
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
·
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
7. Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di
wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa
Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·
Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
·
Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
·
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya
3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
PENUTUP
Koperasi di
Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut di dalam dunia koperasi ,
oleh karena itu marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing -
masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training
atau pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk
yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke
tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan
koperasi yang ada di Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita
memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar
menjadi lebih baik lagi.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar